MEDANSATU.ID-Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, DR HC H FS MBA, melakukan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Dirkrimum Kombes Sumaryono.
Praperadilan dilakukan menyusul penetapan tersangka DR HC H FS MBA, dalam kasus asusila terhadap ponakan yatim. Suami dari ER Srg tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dirkrimum Polda Sumut setelah dilaporkan pada 16 Agustus 2023 lalu.
Sesepuh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang sudah berumur 63 tahun itu ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu di Jalan Patimura, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis 31 Agustus 2023.
Dari hasil penyelidikan, tersangka DR HC FS MBA dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2006, tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. Kini tersangka mem-Praperadilankan Kapolri Cq Kapolda dan Dirkrimum Polda Sumut.