Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Praperadilkan Kapolri dan Kapolda Sumut Serta Dirkrimum

- 20 November 2023, 16:05 WIB
AKBP Feriana Gultom, Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut didampingi Kanit UPPA Polres Labuhanbatu Iptu Rostina saat memaparkan tersangka Cabul Ponakan Yatim. (Dok/Polres Labuhanbatu)
AKBP Feriana Gultom, Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Sumut didampingi Kanit UPPA Polres Labuhanbatu Iptu Rostina saat memaparkan tersangka Cabul Ponakan Yatim. (Dok/Polres Labuhanbatu) /Habibi/MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID-Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, DR HC H FS MBA, melakukan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Dirkrimum Kombes Sumaryono.

Praperadilan dilakukan menyusul penetapan tersangka DR HC H FS MBA, dalam kasus asusila terhadap ponakan yatim. Suami dari ER Srg tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dirkrimum Polda Sumut setelah dilaporkan pada 16 Agustus 2023 lalu.

Sesepuh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang sudah berumur 63 tahun itu ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu di Jalan Patimura, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis 31 Agustus 2023.

Dari hasil penyelidikan, tersangka DR HC FS MBA dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2006, tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. Kini tersangka mem-Praperadilankan Kapolri Cq Kapolda dan Dirkrimum Polda Sumut.

Baca Juga: 3 Pekan Dibalikkan Jaksa Kejatisu, Berkas Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Masih 'Bertengger' di Polda Sumut

Diperiksa FS sesaat Keluar Dari Ruangan SPKT Polres Labuhanbatu, Senin 21 Agustus 2023.
Diperiksa FS sesaat Keluar Dari Ruangan SPKT Polres Labuhanbatu, Senin 21 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x