Polda Sumut Amankan 117 Kg Sabu di Tanjung Balai, Pelaku Sempat Naik Becak

- 4 Mei 2024, 09:05 WIB
Polda Sumut menyita 117 Kilogram sabu dari seseorang diduga kurir di Tanjung Balai. foto ilustrasi.
Polda Sumut menyita 117 Kilogram sabu dari seseorang diduga kurir di Tanjung Balai. foto ilustrasi. /pandapotans/pixabay / RenoBeranger

 

 

MEDANSATU.ID - Polda Sumut (Kepolisian Daerah Sumatera Utara) menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 117 kilogram di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai sebagai barang bukti.

Itu diakui Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut di Medan, Kamis 2 Mei 2024 malam.

Tim, kata Kabid Humas Polda Sumut, pun menyita 20 bungkus pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya di tempat itu.

Baca Juga: Super Nekat! Kurir Narkoba Bawa 1,9 Kg Sabu dari Kualanamu dibawa ke Sultra

Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan hal tersebut sebagaimana diberitakan MEDANSATU.ID dari kantor berita Antara pada Sabtu 4 Mei 2024.

Dia menyebut, kejadian bermula ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumut menerima info masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan.

Aktivitas dimaksud dimana seseorang yang diduga membawa narkotika datang menggunakan becak bermotor di lokasi itu pada Sabtu 27 April 2024 silam.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah