MEDANSATU.ID-Dinas Pariwisata Kota Medan mengeluarkan dana sebesar Rp665.910.000 untuk Naskah Akademik (NA) Rencana Induk Pariwisata Kota (Riparkot).
Namun, meskipun anggaran NA Riparkot sudah dikeluarkan, Ranperda Dinas Pariwisata belum menjadi Perda.
Hal ini menimbulkan permasalahan baru selain masalah pengawasan yang lemah dari Dinas Pariwisata Kota Medan terhadap hiburan malam.
Anggaran sebesar itu merupakan imbalan atas pembuatan Naskah Akademik (NA) terkait Rencana Induk Pariwisata Kota Medan (Riparkot) yang saat ini masih belum memiliki kejelasan.
Baca Juga: Lemahnya Pengawasan Pemko, Alih Fungsi PIK Kota Medan Dibiarkan Oknum Tumbuh Subur
Kadis Pariwisata Kota Medan, Yuda Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pariwisata Kota Medan, mengaku sedang mengikuti diklat ketika dikonfirmasi Medan Pikiran Rakyat terkait NA Riparkot.
Mantan Kadis Pariwisata Kota Medan, Drs Agus Suriyono, saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan.