MEDANSATU - Keberadaan menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa izin operasional di Jalan Teuku Amir Hamzah Gang Sehat, Kelurahan Nangka, Lingkungan V, Kecamatan Binjai Utara mendapat sorotan dari Anggota DPRD, Zainal Abidin Nasution.
Tindakan ini meminta pihak pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap polemik yang terjadi, serta mendesak pihak pemilik/pengelola menara telekomunikasi agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Kepada awak media Medan Pikiran Rakyat Handyka Pramudya, Anggota DPRD Binjai Zainal Abidin Nasution menambahkan bahwa jika pemilik/pengelola menara tidak memiliki izin, maka Satpol PP harus menangani dan membongkar menara tersebut.
Kota Binjai mewajibkan pemilik atau pengelola menara telekomunikasi untuk memiliki berbagai izin operasional, seperti izin mendirikan menara dan izin operasional.
Baca Juga: Menara Telekomunikasi di Binjai Utara Disebut Beroperasi Secara Ilegal, Warga Minta Dirobohkan
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Terhadap Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kota Binjai telah mengatur tentang aturan tersebut.