Polda Sumut Musnahkan 38,53 kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

- 25 April 2024, 22:30 WIB
Polda Sumut Musnahkan 38,53 kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Polda Sumut Musnahkan 38,53 kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi /Facebook/Polda Sumut

MEDANSATU.ID - Pada Kamis 25 April 2024, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 48 hari periode 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Tim Labfor terlebih dahulu memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba sebelum dilakukan pemusnahan. Setelah itu, barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incenerator milik Polda Sumut, yang disaksikan para tersangka.

Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut milik 26 tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir," katanya.

Baca Juga: Polda Sumut Turunkan Polisi Pariwisata Untuk Memudahkan Wisatawan Selama Liburan Lebaran 2024

Menurut Bakhtiar, ada beberapa jenis narkoba yang dimusnahkan pada hari itu, seperti sabu seberat 38,53 kg, ganja seberat 205,36 gram, dan pil ekstasi sebanyak 193 butir.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Seperti yang diungkapkan oleh Bakhtiar, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan beberapa jaringan internasional, yang tersebar di wilayah Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan, dan Kota Medan.

Penindakan peredaran narkoba memang menjadi tugas yang berat bagi aparat keamanan. Dalam hal ini, Polda Sumut patut diapresiasi untuk upaya-upaya mereka dalam melindungi masyarakat dan menghentikan penyalahgunaan narkoba.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x