Polda Sumut Tegaskan, Selama Bulan Puasa Ramadhan Dilarang Keras Meledakkan Petasan

- 12 Maret 2024, 04:30 WIB
Poldasu melarang masyarakat meledakkan petasan pada bilan Ramadhan.
Poldasu melarang masyarakat meledakkan petasan pada bilan Ramadhan. /Facebook/Polda Sumut

MEDANSATU.ID - Polda Sumut telah mengeluarkan pernyataan yang menegaskan penggunaan petasan dilarang selama Bulan Ramadhan 2024, dengan tujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di Sumatera Utara tetap kondusif.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada hari Senin 11 Maret 2024.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan puasa sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," katanya.

Hadi menjelaskan, pihak kepolisian terus mengambil tindakan tegas terhadap tindakan judi, narkoba, asmara subuh, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ibadah puasa.

Baca Juga: LBH Desak Poldasu Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat 2023,Ada Kecurangan Terstruktur dan Sistematis

Pihak kepolisian telah meningkatkan intensitas kegiatan keamanan demi menjaga situasi yang tenang, aman, nyaman, dan kondusif selama Bulan Ramadan.

"Intensitas kegiatan kepolisian yang ditingkatkan akan terus ditingkatkan untuk menjaga situasi sejuk, aman nyaman dan kondusif selama Bulan Ramadan," terangnya.

Polda Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memelihara kesucian Bulan Ramadan. Terlebih pada bulan yang suci ini, diharapkan tidak terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak relevan atau bahkan merusak suasana tenang.

Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Bulan Ramadan, Polda Sumut kembali menekankan bahwa penggunaan petasan dilarang dan mengimbau masyarakat untuk menghindari bermain petasan.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Humas Poldasu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x