MEDANSATU.ID- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat telah menaikkan status ke tahap penyidikan oleh Polda Sumatera Utara.
Kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terungkap setelah sekitar 203 guru honorer Kabupaten Langkat melaporkan kasus ini.
LBH Medan, lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan HAM, menjadi kuasa hukum bagi para guru honorer tersebut.
Dalam keterangan Persnya, Rabu 21 Februari 2024, LBH Medan menyatakan terdapat kecurangan yang nyata, terstruktur, dan sistematis dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Pada 24 Januari 2024, puluhan guru honorer Kabupaten Langkat melakukan aksi didepan Polda Sumatera Utara dan mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Namun, para guru honorer hanya mendapat jawaban yang dianggap tidak masuk akal dari Plt. Bupati Langkat, Kepala Dinas Pendidikan, dan BKD Kabupaten Langkat.