Hal ini menyebabkan para guru mengalami ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi. Pada saat audensi, PLT Bupati Langkat memutuskan untuk memproritaskan guru-guru yang tidak lulus di tahun 2023 untuk dapat lulus di seleksi PPPK di tahun 2024.
Namun, para guru honorer menolak jawaban tersebut karena secara tidak langsung menutupi kecurangan nyata dalam seleksi PPPK.
Kepala dinas pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat juga dianggap telah menyalahi aturan karena memberikan jawaban yang tidak masuk akal, sehingga hilangnya hak-hak para guru memicu kecurigaan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Apa saja Hak-Hak PPPK Setelah Jokowi Teken UU ASN 2023? Cek Selengkapnya!
Para guru diduga memberikan uang sebesar 40-80 juta untuk memuluskan guru yang ikut seleksi PPPK.
LBH Medan menilai kasus ini sama dengan kasus PPPK Madina dan Batu Bara yang juga ditangani oleh Polda Sumatera Utara dan telah menetapkan tersangka.
Dalam hal ini, LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini dan melakukan penahanan segera.
Selain itu, LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhir PPPK Kabupaten Langkat, Madina, dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.