MEDANSATU.ID-Ketika hukum tidak berjalan seperti semestinya, masyarakat pun menjadi bertanya-tanya.
Hal ini terjadi saat Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 2 tersangka kepala sekolah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat 2023, namun belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
LBH Medan mempertanyakan profesionalitas Polda Sumut dan menduga bahwa ada privilege yang diberikan kepada kedua tersangka.
Ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat khususnya para guru honorer Langkat yang dilanda kecurangan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan terkait tindak pidana antara masyarakat miskin atau pun orang berpunya.
Jika yang terjadi sebaliknya, artinya pelanggaran terhadap hukum telah terjadi.