MEDANSATU.ID-Kasus yang menimpa Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah menjadi sorotan publik.
Pemecatan Anggie yang dilakukan oleh kepala sekolah bernama Tasni, yang diduga terkait dengan penyuaran Anggie terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Tahun 2023, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Bagaimana pun, pemecatan terhadap Anggie, yang dilakukan dalam rapat dan dihadapan puluhan guru SD Negeri 050666, dianggap oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi, dan berkumpul.
Selain itu, pemecatan tersebut juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Atas dasar tersebut, LBH Medan telah melaporkan kasus tersebut ke beberapa institusi, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Hal itu dilakukan agar tindakan Tasni dapat ditindak tegas dan tidak dilakukan oleh kepala sekolah atau oknum lainnya yang ingin membungkam hak-hak para guru honorer yang sedang berjuang.