Kasek Pecat Guru SD 050666 Karena Suarakan Korupsi, LBH Medan Lapor ke Komnasham, Kemedikbudristek dan DPR RI

- 10 Mei 2024, 13:00 WIB
Surat laporan LBH Medan terkait guru SD di Langkat dipecat karena suarakan Korupsi
Surat laporan LBH Medan terkait guru SD di Langkat dipecat karena suarakan Korupsi /Medan Pikiran Rakyat/ Dedi LBH Medan /

MEDANSATU.ID-Kasus yang menimpa Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah menjadi sorotan publik.

Pemecatan Anggie yang dilakukan oleh kepala sekolah bernama Tasni, yang diduga terkait dengan penyuaran Anggie terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Tahun 2023, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Bagaimana pun, pemecatan terhadap Anggie, yang dilakukan dalam rapat dan dihadapan puluhan guru SD Negeri 050666, dianggap oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat, berekspresi, dan berkumpul.

Selain itu, pemecatan tersebut juga dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Menyuarakan Kecurangan dan Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, Guru Honorer SD 050666 Lubuk Dalam Dipecat

Atas dasar tersebut, LBH Medan telah melaporkan kasus tersebut ke beberapa institusi, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Hal itu dilakukan agar tindakan Tasni dapat ditindak tegas dan tidak dilakukan oleh kepala sekolah atau oknum lainnya yang ingin membungkam hak-hak para guru honorer yang sedang berjuang.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah