MEDANSATU.ID-Polemik terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 semakin meruncing, terutama dengan adanya dugaan keberpihakan dan penutupan informasi penting dari Ombudsman R.I perwakilan Sumut.
Seperti yang diketahui, kecurangan dan maladministrasi dalam seleksi PPPK Langkat telah melanggar pasal-pasal di berbagai peraturan, bahkan hingga Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman R.I.
Namun, tindakan Ombudsman Sumut yang diduga menutup-nutupi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait adanya Maladministrasi, menimbulkan ketidakadilan yang merugikan ratusan guru honorer Langkat dan melanggar prinsip dasar Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik dan dibebaskan dari pengaruh kekuasaan.
Secara hukum dan nyata, tindakan tersebut menunjukkan kecurigaan atas adanya kepihakan dan pengabaian tugas serta wewenang Ombudsman Sumut.
Oleh karena itu, dipandang perlu kembali menegakan prinsip-prinsip dasar keadilan dan menjunjung tinggi asas kepatutan serta keseimbangan dalam setiap lingkup pelayanan publik.
Tindakan Ombudsman Sumut yang seharusnya menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan asas kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, akutabilitas, keterbukaan, dan kerahasiaan dalam hal ini diragukan, terutama dengan penolakan memberikan LAHP/rekomendasi terkait Maladministrasi oleh Ombudsman Sumut.