Menyuarakan Kecurangan dan Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, Guru Honorer SD 050666 Lubuk Dalam Dipecat

- 2 Mei 2024, 14:00 WIB
Guru yang menyuarakan tindak pidana korupsi PPPK Langkat mengadu ke LBH Medan karena dipecat
Guru yang menyuarakan tindak pidana korupsi PPPK Langkat mengadu ke LBH Medan karena dipecat /Medan Pikiran Rakyat/ Dedi-LBH Medan /

MEDANSATU.ID-Kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang masih diproses di Polda Sumuta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menimbulkan masalah baru terhadap guru honorer Langkat yang mencari keadilan dan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.

Baca Juga: LBH Medan Menduga Kedua Kepala Sekolah Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat

Salah satu guru honorer mata pelajaran bahasa Inggris di SD 050666 Lubuk Dalam, Anggie Ratna Fury Putri, ikut berjuang dengan ratusan guru lainnya untuk menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023. Namun, ia dipecat oleh Kepala Sekolah atas aksi tersebut.

Pemecatan terhadap Anggie disampaikan kepala sekolah saat rapat di hadapan puluhan guru SD 050666 lainnya. Dimana secara tegas dan jelas, Tasni menyatakan, "Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya."

Atas pemecatan tersebut, Anggie sempat menanyakan kepada kepala sekolah, "Salah saya apa Bu?" Kemudian dijawab "tidak salah". Meskipun begitu, kepala sekolah tetap memecat Anggie.

Baca Juga: LBH Desak Poldasu Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat 2023,Ada Kecurangan Terstruktur dan Sistematis

Akibat pemecatan tersebut, Anggie sangat kecewa, menangis, dan tidak lagi bisa mengabdikan diri sebagai guru untuk membantu mencerdaskan anak-anak di SD 050666.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah