MEDANSATU.ID-Somasi PT Telkomsel Area I Sumut dan PT Telekomunikasi Indonesia Regional Sumut oleh LBH Medan, tuntutan pertanggungjawaban terhadap insiden kabel di Medan Estate, sudah dilayangkan.
Dilayangkan somasi oleh LBH Medan, setelah pada 23 Februari 2024, sebuah peristiwa memilukan dialami oleh Lutfhi Hakim Fauzi, seorang aktivis lingkungan di Kota Medan.
Lutfhi menjadi korban kabel yang menjuntai di Simpang Empat Universitas Negeri Medan dan harus dirawat di RS. Pirngadi dengan biaya sekitar Rp40.000.000,-.
Hingga saat ini, belum ada pihak manapun bertanggungjawaban dan respon yang baik dari pihak-pihak yang diduga sebagai pemilik kabel semrawut tersebut dan juga dari Pemerintah daerah.
Baca Juga: Korban Kabel Semerawut di Medan, Luthfi Simanjuntak Meminta Keadilan
Pada 23 Maret 2024, Lutfi yang didampingi oleh LBH Medan telah meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak (perusahaan) terkait melalui konferensi persnya dan meminta kepada pemerintahan daerah untuk segera menindaklanjuti kabel-kabel semrawut.
Namun, hingga saat ini kedua pihak tersebut terkesan membiarkan dan menganggap peristiwa yang dialami Lutfi sebagai ketiadaan.
Setelah LBH Medan melakukan investigasi, diduga PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular yang seharusnya bertanggung jawab terhadap Lutfhi.