MEDANSATU.ID-Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengumumkan telah menetapkan 2 Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Namun, sayangnya tidak diungkapkan siapa Tersangka dalam kasus tersebut, yang menyebabkan kebingungan di kalangan guru honorer mingrkat dan masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pengumuman penetapan tersangka yang disampaikan oleh Polda Sumatera Utara terlihat aneh dan berbeda dengan kasus-kasus PPPK lainnya yang ditangani oleh Polda Sumatera Utara seperti Madina dan Batu Bara.
Dalam kasus Madina dan Batu Bara, saat penetapan tersangkanya diumumkan secara detail siapa tersangkanya dan jabatannya.
Setelah memperoleh informasi melalui Surat Panggilan Penyidikan dan Pemeriksaan yang telah diambil dan diterima oleh LBH Medan, Polda Sumatera Utara menetapkan dua tersangka yaitu AW dan RN yang merupakan kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat dan 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun, LBH Medan menduga bahwa kedua kepala sekolah tersebut bukanlah pelaku utama dari kasus dugaan korupsi PPPK Langkat.