LBH Medan Menduga Kedua Kepala Sekolah Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat

- 28 Maret 2024, 15:00 WIB
Para guru bersujud di depan Polda Sumut saat beroras beberapa waktu lalu soal kasus PPPK Langkat i terkait kasus PPPK Langkat 2023
Para guru bersujud di depan Polda Sumut saat beroras beberapa waktu lalu soal kasus PPPK Langkat i terkait kasus PPPK Langkat 2023 /Medan Pikiran Rakyat/ LBH Medan /

LBH Medan menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa kedua tersangka tersebut bukan pelaku utama.

Pertama, apakah kepala sekolah dapat memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer Langkat dan meluluskan mereka? Secara hierarki, masih ada atasan kepala sekolah.

Kedua, percakapan rekaman diduga antara Kepala Sekolah Rohayu Ningsih dan seorang guru menunjukkan ada orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati oleh kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK Langkat.

Baca Juga: Masyarakat Kota Medan Dihantui Teror Begal Sadis, Dukungan Walikota Bobby Tembak Mati Dikecam LBH Medan

Ketiga, meskipun kedua tersangka merupakan kepala sekolah dan di bawah naungan dinas pendidikan, dalam penilaian surat keputusan tunjangan profesi guru (SKTP) yang memberikan nilai, bukan hanya dari dinas pendidikan, tetapi juga dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Keempat, pihak LBH menduga Polda Sumatera Utara belum memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, padahal pengumuman Plt Bupati menyatakan bahwa para korban tidak lulus.

Maka dari itu, LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara untuk tidak hanya berhenti pada kedua kepala sekolah tersangka tersebut saja.

Mereka juga meminta agar kedua tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya.

Baca Juga: LBH Desak Poldasu Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat 2023,Ada Kecurangan Terstruktur dan Sistematis

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: LBH Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x