MEDANSATU.ID - Atas sangkaan LBH Medan, Ombudsman Sumut diduga menutupi informasi maladministrasi seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Akhirnya, Ombudsman RI Sumut angkat bicara.
Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki dokumen yang dikecualikan untuk diberikan kepada pihak manapun.
"Kami harus menyampaikan bahwa Ombudsman RI memiliki dokumen yang dikecualikan untuk diberikan kepada pihak manapun," terang James saat diwawancarai oleh Medan Pikiran Rakyat pada Kamis, 9 Mei 2024.
James menjelaskan bahwa kedua pelapor yang membuat pengaduan terkait PPPK Kabupaten Langkat ke Ombudsman RI adalah Nela Perangin-Angin, bukan LBH Medan.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Diduga Tutupi Informasi Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat
Oleh karena itu, LBH Medan sebagai kuasa hukum Nela Perangin-Angin seharusnya tidak mengajukan pengaduan ke Ombudsman.
"Jadi ini bicara prosedur dan LBH Medan sudah seharusnya paham dengan hal ini," ujar James.