Serta memudahkan untuk menyelidiki secara terang siapa-siapa saja pelaku lainnya. Untuk menjamin adanya keadilan dalam penyelesaian kasus ini, LBH Medan juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawasi kasus ini.
Dalam kasus ini, LBH Medan juga meminta Bupati atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK Langkat.
Dalam perspektif hukum, kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 melanggar Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, Pemenpan RB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652.***