Tidak Terbukti Bersalah, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Divonis Hakim Bebas

- 25 April 2024, 23:07 WIB
Tidak Terbukti Bersalah, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Divonis Hakim Bebas
Tidak Terbukti Bersalah, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Divonis Hakim Bebas /Habibi/MEDANSATU.ID

MEDANSATU.ID - Dinilai tidak terbukti bersalah, suami Plt Bupati Labuhanbatu Fredy Simangunsong (FS) divonis hakim bebas dari sebelumnya tuntutan jaksa 13 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat memvonis bebas FS dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa  DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Hakim Ketua, Muhammad Alqudri, SH didampingi dua anggotanya, yakni Khairu Rezeki, SH dan Bob Sadiwijaya, SH, MH, Kamis, 25 April 2024 di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Baca Juga: Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Akan Disidangkan di PN Rantauprapat, Pengacara: FS Korban Berita Viral

Kedua, lanjut Alqudri, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. 

Ketiga, lanjutnya, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

"Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat nya" sebut Alqudri.

Baca Juga: Soal Kejanggalan Prapid Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Ini Jawaban Kabidkum Kombes Andry Setyawan

Lebih lanjut dibacakannya, bahwa, Kelima, menetapkan barang bukti berupa, 1 unit hp merek vivo 1938 warna biru muda milik Elvira Rosa Nasution alias Wak Ira dikembalikan kepada saksi, 1 buah kain sarung petak-petak warna hijau dan kuning merk wadimor dan 1 buah kasur busa ukuran 1x2 meter warna merah motif bunga hitam putih dikembalikan kepada saksi Risma Hayani alias Manda, 1 buah daster berkerah warna kuning tanpa lengan dengan corak daun dikembalikan kepada korban.

" Dan keenam, membebankan biaya perkara kepada negara" ucapnya.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x