Sebelumnya, Jajaran Polda Sumut telah menetapkan FS sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri, SFS (16) dan menangkap FS pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 dinihari dan dilaporkan korban SFS didampingi Pengacara dan Lembaga Perlindungan Anak pada 16 Agustus 2023 ke Mapolres Labuhanbatu.
Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.***