Tidak Terbukti Bersalah, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Divonis Hakim Bebas

- 25 April 2024, 23:07 WIB
Tidak Terbukti Bersalah, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Divonis Hakim Bebas
Tidak Terbukti Bersalah, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Divonis Hakim Bebas /Habibi/MEDANSATU.ID

Sebelumnya, Jajaran Polda Sumut telah menetapkan FS  sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri, SFS (16) dan menangkap FS pada tanggal 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ditahan di Lapas Rantau Prapat Untuk Proses Sidang

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 dinihari dan dilaporkan korban SFS didampingi Pengacara dan Lembaga Perlindungan Anak pada 16 Agustus 2023 ke Mapolres Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.***

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah