KPK Sita Rumah Tersangka Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Medan

- 26 April 2024, 13:56 WIB
KPK Sita Rumah Tersangka Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Medan
KPK Sita Rumah Tersangka Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Medan /Fajar/Dok: KPK/

MEDANSATU.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut.

"Ya, telah dilaksanakan penyitaan, Kamis 25 April berupa aset berupa 1 unit rumah," ujar Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Jumat, 26 April 2024.

Aset ini, kata Ali diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR.

Baca Juga: Nih Daftar 15 Pegawai KPK Ditahan Jadi Tersangka, Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS Dievaluasi

"Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita," imbuhnya.

KPK Sita Rumah Tersangka Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
KPK Sita Rumah Tersangka Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Selain itu, lanjutnya Kamis (26/2) bertempat Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, Tim Penyidik juga telah selesai memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga). Rosniaty Siregar, SH (Notaris/PPAT). Mona Hastuti (Dosen) dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

Baca Juga: UPDATE Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Erik, KPK RI Kembali Periksa 8 Saksi

"Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka EAR," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x