MEDANSATU.ID-Baru-baru ini, Komisi Kejaksaan RI melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, serta membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan masyarakat.
Komisi ini mempunyai misi untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan integritas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Komisi Kejaksaan RI berperan dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan serta pemantauan dan penilaian atas kondisi organizasi, tata kerja, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam upaya untuk menjaga integritas kejaksaan, ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH, mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat untuk membina anak buah.
Pengawasan melekat dilakukan secara langsung terhadap bawahannya agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan apabila terdapat pelanggaran baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut.