MEDANSATU.ID - Pengumuman caleg terpilih di Sumatera Utara (Sumut) masih ditunda. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) terpaksa menunda penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih itu.
Menurut KPU Sumut, pengumuman caleg terpilih ditunda lantaran terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yakni di MK (Mahkamah Konstitusi).
Robby Effendy Hutagalung selaku Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut mengatakan hal itu di Medan, pada Sabtu 27 April 2024.
Robby Effendy Hutagalung, seperti dikutip MEDANSATU.ID dari Antara pada Minggu 28 April 2024 mengatakan pihaknya menemukan sengketa PHPU caleg yang terdaftar di BRPK MK. Sengketa dimaksud meliputi sejumlah kabupaten/kota di Sumut.
Untuk kabupaten/kota di Sumut, kata Robby Effendy Hutagalung, ada gugatan diantaranya Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deliserdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba hingga dan Tapanuli Selatan.
Gugatan ini, papar Robby Effendy Hutagalung, terdiri dari pemilihan calon anggota legislatif mulai tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota.