MEDANSATU.ID-Belakangan ini, kabar mengenai kemungkinan diberlakukannya seragam baru setelah lebaran tahun 2024, menjadi viral dan menarik perhatian banyak orang.
Namun, Haris Lubis, sebagai Kadis Pendidikan Sumut, menegaskan bahwa kabar itu hanyalah sebuah isu atau dalam kata lain, hoax.
Meskipun kabar ini tidak benar, ternyata sudah memicu kekecewaan dan kebingungan bagi sebagian masyarakat.
Untuk menghindari kebingungan seperti itu, para pakar pendidikan menyarankan agar sebagai masyarakat yang cerdas, kita perlu memahami bahwa setiap informasi yang kita terima, baik itu berupa kabar di media sosial atau dari sumber-sumber resmi, harus diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
Baca Juga: LBH Medan Menduga Kedua Kepala Sekolah Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat
Kita perlu mengingat bahwa kebijakan pemerintah, terutama yang berdampak pada kehidupan kita sehari-hari, adalah hal yang penting dan perlu diketahui secara jelas.
Untuk kasus seragam sekolah, peraturannya sudah diatur secara nasional oleh Kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah. Meskipun begitu, bukan berarti bahwa peraturan ini tidak bisa diubah.