MEDANSATU - Pemerintah berencana mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk produk impor asal Tiongkok.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju impor dan melindungi industri dalam negeri.
Namun, rencana ini menuai pro dan kontra, dengan berbagai pertimbangan yang perlu dikaji.
Baca Juga: TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan 'Monza' Pakaian Bekas Impor Ilegal
Tantangan Penerapan Bea Masuk 200 Persen:
Respon Balasan dari Tiongkok: