Apa saja Hak-Hak PPPK Setelah Jokowi Teken UU ASN 2023? Cek Selengkapnya!

- 6 November 2023, 06:00 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut./(foto: Diskominfo Sumut).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut./(foto: Diskominfo Sumut). /

MEDANSATU.ID - Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ini, pegawai ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, hak-hak yang diberikan kepada PPPK sekarang setara dengan PNS. Lalu, apa saja hak-hak PPPK?

Baca Juga: Kabar Gembira: Tidak Ada PHK Massal Pekerja Harian Lepas Pemko Medan di November Ini, Berkat UU ASN Baru

Berikut hak-hak pegawai PPPK yang dirangkum MEDANSATU.ID dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tertuang dalam Pasal 21:

1. Penghasilan

Penghasilan ini mencakup gaji atau upah.

2. Penghargaan

Penghargaan ini dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: jdih.setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x