MEDANSATU.ID - Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU ini, pegawai ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, hak-hak yang diberikan kepada PPPK sekarang setara dengan PNS. Lalu, apa saja hak-hak PPPK?
Berikut hak-hak pegawai PPPK yang dirangkum MEDANSATU.ID dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tertuang dalam Pasal 21:
1. Penghasilan
Penghasilan ini mencakup gaji atau upah.
2. Penghargaan
Penghargaan ini dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.