RUU ASN Disahkan! Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer? Begini Ungkap Menpan RB

- 4 Oktober 2023, 07:35 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023 /Humas Menpan RB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023 /Humas Menpan RB /Humas Menpan RB

MEDANSATU.ID - RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, atas masukan yang berharga dalam penyusunan RUU ASN.

Selain mengapresiasi DPR, Menpan RB juga berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, serta berbagai pemangku kepentingan lain yang telah ikut mengawal RUU ASN.

Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah memberikan landasan hukum untuk merapikan status tenaga non-ASN (honorer).

Baca Juga: Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah Pemerintah tetapkan jam kerja bagi ASN, berikut surat edaran PANRB

Tercatat jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan sebagian besar bekerja di instansi daerah.

Anas menjelaskan, dengan dukungan DPR, RUU ASN menjadi landasan hukum untuk menerapkan prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN yaitu tidak ada PHK massal.

“Yang telah ditegaskan oleh Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas dikutip Medansatu.id dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa 3 Oktober 2023.

"Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN akan menjadi aman dan tetap bekerja. Dengan kata lain, kami memastikan bahwa mereka akan tetap bekerja," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x