LBH Medan menduga kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, dan PermenpanRB 14, Kepmenpan 658, 659, 651, dan 652.***