LBH Desak Poldasu Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat 2023,Ada Kecurangan Terstruktur dan Sistematis

- 21 Februari 2024, 19:30 WIB
Para guru bersujud di depan Polda Sumut saat berorasi terkait kasus PPPK Langkat 2023
Para guru bersujud di depan Polda Sumut saat berorasi terkait kasus PPPK Langkat 2023 /Medan Pikiran Rakyat/ LBH Medan /

 

LBH Medan menduga kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, dan PermenpanRB 14, Kepmenpan 658, 659, 651, dan 652.***

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: LBH Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah