LBH Desak Poldasu Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat 2023,Ada Kecurangan Terstruktur dan Sistematis

- 21 Februari 2024, 19:30 WIB
Para guru bersujud di depan Polda Sumut saat berorasi terkait kasus PPPK Langkat 2023
Para guru bersujud di depan Polda Sumut saat berorasi terkait kasus PPPK Langkat 2023 /Medan Pikiran Rakyat/ LBH Medan /

MEDANSATU.ID- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat telah menaikkan status ke tahap penyidikan oleh Polda Sumatera Utara.

Kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terungkap setelah sekitar 203 guru honorer Kabupaten Langkat melaporkan kasus ini.

LBH Medan, lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan HAM, menjadi kuasa hukum bagi para guru honorer tersebut.

Dalam keterangan Persnya, Rabu 21 Februari 2024, LBH Medan menyatakan terdapat kecurangan yang nyata, terstruktur, dan sistematis dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Baca Juga: Masyarakat Kota Medan Dihantui Teror Begal Sadis, Dukungan Walikota Bobby Tembak Mati Dikecam LBH Medan

Pada 24 Januari 2024, puluhan guru honorer Kabupaten Langkat melakukan aksi didepan Polda Sumatera Utara dan mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Namun, para guru honorer hanya mendapat jawaban yang dianggap tidak masuk akal dari Plt. Bupati Langkat, Kepala Dinas Pendidikan, dan BKD Kabupaten Langkat.

Hal ini menyebabkan para guru mengalami ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi. Pada saat audensi, PLT Bupati Langkat memutuskan untuk memproritaskan guru-guru yang tidak lulus di tahun 2023 untuk dapat lulus di seleksi PPPK di tahun 2024.

Namun, para guru honorer menolak jawaban tersebut karena secara tidak langsung menutupi kecurangan nyata dalam seleksi PPPK.

Kepala dinas pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat juga dianggap telah menyalahi aturan karena memberikan jawaban yang tidak masuk akal, sehingga hilangnya hak-hak para guru memicu kecurigaan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Apa saja Hak-Hak PPPK Setelah Jokowi Teken UU ASN 2023? Cek Selengkapnya!

Para guru diduga memberikan uang sebesar 40-80 juta untuk memuluskan guru yang ikut seleksi PPPK.

LBH Medan menilai kasus ini sama dengan kasus PPPK Madina dan Batu Bara yang juga ditangani oleh Polda Sumatera Utara dan telah menetapkan tersangka.

Dalam hal ini, LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini dan melakukan penahanan segera.

Selain itu, LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhir PPPK Kabupaten Langkat, Madina, dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.

 

LBH Medan menduga kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, dan PermenpanRB 14, Kepmenpan 658, 659, 651, dan 652.***

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: LBH Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah