Polda Sumut Bongkar Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi Berawal Ditangkapnya Biddokes Poldasu

- 14 Juni 2023, 10:17 WIB
Polda Sumut Ungkap Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi.
Polda Sumut Ungkap Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi. /Tribratanews Sumut/

MEDANSATU.ID - Direktorat Resnarkoba Polda Sumut (Poldasu) berhasil membongkar sindikat narkoba jenis pil ekstasi. Hal itu bermula dari ditangkapnya anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB lantaran kedapatan membawa sabu 66 gram di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan.

Dilansir dari Tribrata news Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB saat membawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua tempat di Kota Medan.

“Kasus ini terbongkar setelah ditangkapnya oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan, " kata Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K, saat melakukan paparan, Selasa 13 Juni 2023.

"Dari dia didapati narkotika sebanyak 66 gram yang ditemui dari dalam mobilnya, ” tambahnya.

Baca Juga: Pilu! Sat Reskrim Polres Sergai Pertemukan Anak Perempuan Asal Malaysia dengan Ibu Kandung

Akan tetapi, kata Yemi, FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya. Melainkan milik Wanda. FFB mengaku dirinya dijebak dengan cara meletakkan sabu itu di mobilnya.

“Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan. Kemudian dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan Wanda,” tambahnya.

Yemi menambahkan setelah diamankan, Wanda mengaku, memang dia yang meletakkan narkoba jenis sabu-sabu itu kedalam mobil tersebut.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Humas Poldasu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x