Poldasu Tetapkan 10 Operator Judi Online Sebagai Tersangka, Server Berada di Kamboja

- 13 Juni 2023, 06:34 WIB
Poldasu Tetapkan 10 Operator Judi Online Sebagai Tersangka, Server Berada di Kamboja
Poldasu Tetapkan 10 Operator Judi Online Sebagai Tersangka, Server Berada di Kamboja /Humas Poldasu/

MEDANSATU.ID - Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus menetapkan 10 orang sindikat pelaku judi online sebagai tersangka.

Dilansir dari Laman FB Poldasu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan pihaknya telah menggerebek satu rumah di Jalan Ladang Kecamatan Medan Johor yang dijadikan tempat judi online pada 9 Juni 2023 lalu

Ada 10 orang terdiri dari tiga orang perempuan dan 7 orang laki-laki dengan bidang masing-masing, diamankan bersama barang bukti berupa sejumlah komputer dan barang-barang lainnya.

"Peran mereka berbeda-beda, ada yang sebagai operator, pemegang saham dan costumer service ," jelas Kombes Pol Eddy didampingi Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Welman Fery dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Astaga! Rupanya Botol untuk Minum Bayi yang 'Flay' itu, Bekas Bong Penghisap Sabu

Ke 10 orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kataTeddy , berisial MA, PR, LS, J, FAH, IPS, BJL, AS, Z, FS dan R.
Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Aceh, Medan dan Kalimantan.

"Dalam aksinya, para tersangka menawarkan Website coin288 dan memasukkan biodata korban. Sedangkan server judi online tersebut berada di Kamboja," terangnya.

Kasus perjudian online ini sambungnya telah beroperasi selama 2 pekan dengan omzet Rp 2 sampai 4 juta perhari.

"Jenis perjudiannya ada slot dan tembak ikan. Sedangkan servernya berada di Kamboja. Kita juga sedang memburu dua pemodal bisnis judi online ini yang berinisial A dan R," tegas Teddy.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Humas Poldasu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x