MEDANSATU.ID - Polisi menggagalkan pengiriman 10 kg emas batangan yang diduga merupakan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulut.
Sedikitnya 3 orang dijadikan polisi sebagai tersangka pelaku tindak pidana pertambangan emas batangan itu.
Ketiga tersangka, kata polisi, masing-masing berinisial LS (58/perempuan), MR (35/pria) dan RH (36/pria) yang diamankan Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado beserta barangbukti berupa emas batangan.
Baca Juga: Parkir Gratis tapi Tetap Dipungli, 99 Orang Juru Parkir Liar di Medan Dijaring Polisi
Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan pada Rabu 24 April 2024 mengungkapkan anggotanya sudah menangkap ketiga tersangka berikut mengamankan emas batangan sebagai barang bukti.
Kapolda mengatakan hal tersebut saat didampingi Kabid Humas Kombes Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Ganda Saragih.