Mereka, katanya lagi, dianca pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***
Mereka, katanya lagi, dianca pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***
Editor: Pandapotan Silalahi
Sumber: lingga.pikiran-rakyat.com