“Setelah diinterogasi, Wanda ada mengakui itu. Dia disuruh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu kami lakukan pengembangan dan HB diamankan di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia ditangkap pada 9 Juni 2023 lalu,” tambahnya.
Tidak hanya sampai di situ, kemudian polisi kembali melakukan pengembangan. Akhirnya Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra tertangkap dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.
“Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, Aiptu FFB benar ada mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya.
“Namun, meskipun begitu. Kepada Aiptu FFB ini tetap dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkotika. Kepada FFB juga tetap dilakukan penahanan di tempat khusus. Ini merupakan bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara,” sebutnya.
Kata Hadi lagi, narkotika jenis pil ekstasi itu rencananya akan mereka edarkan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. “Iya, narkotika itu rencananya akan mereka edarkan di Kota Medan. Dan saat ini sedang kami lakukan pengembangan,” pungkas Hadi. .