Polda Sumut Bongkar Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi Berawal Ditangkapnya Biddokes Poldasu

- 14 Juni 2023, 10:17 WIB
Polda Sumut Ungkap Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi.
Polda Sumut Ungkap Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi. /Tribratanews Sumut/

MEDANSATU.ID - Direktorat Resnarkoba Polda Sumut (Poldasu) berhasil membongkar sindikat narkoba jenis pil ekstasi. Hal itu bermula dari ditangkapnya anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB lantaran kedapatan membawa sabu 66 gram di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan.

Dilansir dari Tribrata news Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB saat membawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 16.910 butir pil ekstasi dari dua tempat di Kota Medan.

“Kasus ini terbongkar setelah ditangkapnya oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan, " kata Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.I.K, saat melakukan paparan, Selasa 13 Juni 2023.

"Dari dia didapati narkotika sebanyak 66 gram yang ditemui dari dalam mobilnya, ” tambahnya.

Baca Juga: Pilu! Sat Reskrim Polres Sergai Pertemukan Anak Perempuan Asal Malaysia dengan Ibu Kandung

Akan tetapi, kata Yemi, FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya. Melainkan milik Wanda. FFB mengaku dirinya dijebak dengan cara meletakkan sabu itu di mobilnya.

“Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan. Kemudian dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan Wanda,” tambahnya.

Yemi menambahkan setelah diamankan, Wanda mengaku, memang dia yang meletakkan narkoba jenis sabu-sabu itu kedalam mobil tersebut.

“Setelah diinterogasi, Wanda ada mengakui itu. Dia disuruh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu kami lakukan pengembangan dan HB diamankan di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia ditangkap pada 9 Juni 2023 lalu,” tambahnya.

Baca Juga: Dikaitkan Soal BLBI dan Tutut Soeharto, Jusuf Hamka Naik Darah, Tantang Kemenkeu Buktikan Dirinya Berutang

Tidak hanya sampai di situ, kemudian polisi kembali melakukan pengembangan. Akhirnya Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra tertangkap dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.

“Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, Aiptu FFB benar ada mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya.

“Namun, meskipun begitu. Kepada Aiptu FFB ini tetap dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkotika. Kepada FFB juga tetap dilakukan penahanan di tempat khusus. Ini merupakan bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara,” sebutnya.

Baca Juga: Kota Medan Dilanda Bencana Angin Puting Beliung, Ratusan Rumah di Empat Kecamatan Porak-poranda Dihajar APB

Kata Hadi lagi, narkotika jenis pil ekstasi itu rencananya akan mereka edarkan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. “Iya, narkotika itu rencananya akan mereka edarkan di Kota Medan. Dan saat ini sedang kami lakukan pengembangan,” pungkas Hadi. .

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Humas Poldasu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x