Korupsi Rp32,7 Miliar, Pembukaan Lahan Hutan di Samosir, Mantan Camat Ditahan

- 9 Mei 2024, 12:30 WIB
Mantan camat di tahan Kejatisu lakukan korupsi pembukaan lahan hutan di Samosir
Mantan camat di tahan Kejatisu lakukan korupsi pembukaan lahan hutan di Samosir /Medan Pikiran Rakyat/Dedi-Penkum Kejatisu/

MEDANSATU.ID-Korupsi yang terjadi di Indonesia memang masih menjadi masalah yang sering ditemukan hingga saat ini.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi, seperti pengawasan yang ketat oleh pihak berwenang dan penanganan kasus secara hukum.

Salah satu kasus baru-baru ini adalah kasus diduga korupsi pembukaan lahan hutan di Samosir yang melibatkan mantan Camat Harian.

Pengadilan Negeri Samosir menerima tersangka dan barang bukti dalam kasus ini pada Tahap II dan langsung menahannya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Jerat Kadis Kesehatan Sumut, Kadis Arahkan Proyek Pengadaan Kegiatan Alkes Covid Kepada Robby

Tersangka yang ditahan adalah WS, dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam pelaksanaannya.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah