Pembakaran Rumah Wartawan: LBH Desak Polda Sumut Ungkap Siapa Dalang dan Motif di Balik Kejahatan

- 22 Maret 2024, 15:00 WIB
Mobil dan rumah wartawan di Labuhanbatu, Junaidi Matondang ludes dibakar OTK.
Mobil dan rumah wartawan di Labuhanbatu, Junaidi Matondang ludes dibakar OTK. /Medan Pikiran Rakyat/ Pandapotan /twitter @sutanmangara

MEDANSATU.ID-Beberapa waktu lalu, terdapat kejadian yang memprihatinkan di Labuhanbatu, di mana seorang wartawan menjadi korban pembakaran rumahnya.

LBH Medan mengecam tindakan tersebut dan mendesak Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu untuk mengusut dan mengungkap siapa dalang dan motif di balik kejahatan ini.

Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua LBH Medan, Irvan Saputra, jurnalistik adalah salah satu pilar demokratis yang dilindungi oleh undang-undang.

Oleh karenanya, sangat disayangkan jika wartawan menjadi korban tindakan kriminal hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Rumah dan Mobil Dibakar OTK, Teror Terhadap Wartawan di Labuhanbatu Kembali Terjadi

LBH Medan sangat memprihatinkan kasus pembakaran ini karena dilakukan dengan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 187 KUHP, dan dapat diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Selain itu, LBH Medan juga menyoroti fakta bahwa di Sumatera Utara sendiri sangat rentan terjadi tindak kriminal yang dialami oleh wartawan, seperti tindakan fisik, teror, dan pembakaran rumah.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x