Pembakaran Rumah Wartawan: LBH Desak Polda Sumut Ungkap Siapa Dalang dan Motif di Balik Kejahatan

- 22 Maret 2024, 15:00 WIB
Mobil dan rumah wartawan di Labuhanbatu, Junaidi Matondang ludes dibakar OTK.
Mobil dan rumah wartawan di Labuhanbatu, Junaidi Matondang ludes dibakar OTK. /Medan Pikiran Rakyat/ Pandapotan /twitter @sutanmangara

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengusut kasus ini dan mencari siapa dalang di balik aksi kejahatan tersebut.

Baca Juga: Rumah dan Mobil Dibakar OTK, Teror Terhadap Wartawan di Labuhanbatu Kembali Terjadi

Tidak hanya itu, setiap kasus kejahatan terhadap jurnalistik juga harus diusut secara tuntas oleh pihak kepolisian dan penegak hukum.

Sebab, kemajuan dunia pers salah satunya tergantung pada perlindungan yang diberikan oleh hukum.

Dalam menghadapi kasus serupa, undang-undang pers No. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa terdapat mekanisme bagi pihak-pihak atau publik yang merasa keberatan atas pemberitaan atau pekerjaan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan atau media.

Sudah sepatutnya semua pihak menghargai dan memahami pentingnya pekerjaan jurnalistik sebagai salah satu pilar demokratis yang harus dilindungi oleh hukum.

Baca Juga: Rumah Wartawan di Labuhan Batu Diduga Dibakar Orang: Ketua PWI Sumut Minta Polisi Tangkap Pelaku

 

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah