Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengusut kasus ini dan mencari siapa dalang di balik aksi kejahatan tersebut.
Baca Juga: Rumah dan Mobil Dibakar OTK, Teror Terhadap Wartawan di Labuhanbatu Kembali Terjadi
Tidak hanya itu, setiap kasus kejahatan terhadap jurnalistik juga harus diusut secara tuntas oleh pihak kepolisian dan penegak hukum.
Sebab, kemajuan dunia pers salah satunya tergantung pada perlindungan yang diberikan oleh hukum.
Dalam menghadapi kasus serupa, undang-undang pers No. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa terdapat mekanisme bagi pihak-pihak atau publik yang merasa keberatan atas pemberitaan atau pekerjaan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan atau media.
Sudah sepatutnya semua pihak menghargai dan memahami pentingnya pekerjaan jurnalistik sebagai salah satu pilar demokratis yang harus dilindungi oleh hukum.
Baca Juga: Rumah Wartawan di Labuhan Batu Diduga Dibakar Orang: Ketua PWI Sumut Minta Polisi Tangkap Pelaku