MEDANSATU.ID - Kurir narkoba ini terbilang nekat. Pasalnya dia ingin menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram lewat Bandara Kualanamu untuk pengiriman tujuan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kurir narkoba ini dilakoni pria berinisial SMA alias S (27) itu akhirnya harus berurusan dengan Tim Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
terduga kurir narkoba jenis sabu seberat 1.928 gram (1,9 kilogram) itu diketahui saat hendak berangkat dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang menuju Kendari.
Baca Juga: Prajurit TNI AL Kejar Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Dibuang ke Laut
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut di Medan, pada Selasa 30 April 2024 mengatakan hal itu seperti dilansir MEDANSATU.ID dari kantor berita Antara.
Petugas, kata Hadi Wahyudi, menangkap pelaku dengan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik bening. Plastik bening dimaksud rupanya berisi sabu dengan berat total 1.928 gram.
Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan kurir narkoba ini berawal dari info masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkoba jenis sabu menuju Kota Kendari, Sultra dari Bandar Udara Internasional, Kualanamu.