Baca Juga: GEGER! Istri Bunuh Suami Sempat Dikira Korban Begal, Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
Di malam hari, urai Kapolrestabes Medan, tersangka WP menelpon istrinya yang berada di Batam.
Di sambungan telepon itu dia mengaku kalau dirinya (red, tersangka) sudah membunuh ibunya.
Usai menerima telepon itu, istri tersangka selanjutnya melaporkan kejadian diluar dugaan tersebut ke keluarganya. Kakak korban berinisiatif melaporkan kejadian keji itu ke Polsek Medan Area.
Baca Juga: Nababan, Mahasiswa Asal Tapanuli Utara Tewas di Bali, Diduga Korban Pembunuhan, Keluarga Histeris
Atas perbuatan keji ini, papar Kapolrestabes Medan, tersangka dijerat pasal 340 Junto 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Disebutkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa ini diantaranya 1 buah pisau carter, 1 buah cangkul, potongan karton bertuliskan oma Mega 2024 (nisan) dan 2 buah ponsel serta baju bercak darah berkas terbakar.
Peristiwa pembunuhan ibu kandung kini masih ramai dibicarakan warganet di media sosial. Sebagian besar diantara mereka menyebut pelaku tak tahu diri, bak air susu dibalas air tuba menggambarkan tersangka yang tega menghabisi nyawa ibundanya sendiri.***