Dear Warga, Bawa Senjata Tajam Bisa Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 25 Mei 2024, 12:05 WIB
Bawa senjata tajam, 3 remaja yang berniat tawuran terancam penjara 10 tahun.
Bawa senjata tajam, 3 remaja yang berniat tawuran terancam penjara 10 tahun. /pandapotans/antara

 

 

 


MEDANSATU.ID - Bawa senjata tajam bisa terkena pidana penjara 10 tahun penjara. Polisi sudah mewanti-wanti dan mengingatkan masyarakat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Karena hal ini bisa mendapatkan ancaman serius yakni hukuman penjara selama 10 tahun. Apalagi hal itu sudah sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman ini, menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga bisa diterapkan terhadap 3 orang remaja yang tertangkap Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sedang berkumpul menunggu lawan untuk tawuran. Mereka tertangkap saat bawa senjata tajam di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Sabtu 25 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan hal itu di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2024 sebagaimana dilansir MEDANSATU.ID dari Antara.

Baca Juga: Rawan Kejahatan, Polres Belawan Tingkatkan Patroli, Jangan Ragu Lapor Gangguan Kamtibmas

Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, tiga remaja yang ditangkap ini masing-masing berinisial MRF (15), RAA (14), MZF (19). Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yakni tiga buah celurit panjang bergagang kayu dan sebuah senjata tajam jenis cocor bebek.

Sebelumnya, kata dia, polisi sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan lalu melintas di wilayah Jalan Pangeran Jayakarta Sawah Besar Jakarta Pusat dan melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang berkumpul. Mereka sepertinya sedang menunggu musuh lawannya untuk tawuran.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah