Maling Rumah Dinas Walikota Medan Bobby Nasution yang Ditangkap, Ditangguhkan Penahanannya

- 27 Mei 2024, 11:15 WIB
Maling rumah dinas walikota Medan yang ditangguhkan penahanannya dijelaskan polisi.
Maling rumah dinas walikota Medan yang ditangguhkan penahanannya dijelaskan polisi. /pandapotans/antara

 

 


MEDANSATU.ID - Maling rumah dinas Walikota Medan yang tertangkap kini ditangguhkan penahananya. Polrestabes Medan menangguhkan penahanan terhadap 3 tersangka yang diduga maling mencuri sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.

Atas permohonan keluarga dan pelapor, kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu 26 Mei 2024, tiga orang yang ditangkap itu ditangguhkan penahannya.

Kompol Jama Kita Purba melanjutkan ke 3 tersangka maling rumah dinas Walikota Medan itu masing-masing berinisial ES (42), ADD (44) dan AS. Mereka yang masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Maling di Rumah Bobby Nasution Ditangkap Personel Polrestabes Medan

Penangkapan itu, sambung Kompol Jama Kita Purba, berdasarkan LP/1362/V/2024/SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Mei 2024 atas nama pelapor Muhammad Sori Muda Pane.

Atas laporan itu, tutur Kompol Jama Kita Purba, petugas menangkap dan menyita barang bukti. Dari tangan tersangka disita beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu dengan total kerugian Rp3 juta sebagai barang bukti.

Kompol Jama Kita Purba menambahkan, modus ke 3 pelaku mengambil barang berupa sembako yakni beras minyak goreng, gula dan alat-alat dapur berupa piring, sendok makan dan garpu di garasi saat petugas jaga sedang tidur di malam hari.

Baca Juga: Maling Sepeda Motor tak Berkutik saat Dibekuk Personel Polsek Medan Labuhan

Polisi menyebut kronologis kejadian pada 26 April 2024, saat itu pelapor Muhammad Sori Muda Pane sebagai Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Walikota Medan mengecek terhadap stok barang yang ternyata berkurang.

Kemudian, pelapor mengecek rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tempat para pelaku leluasa menggasak barang-barang di sana. Lalu, lewat rekaman CCTV itu diketahui pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB para pelaku memindah tangankan barang-barang itu.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, papar Kompol Jama Kita Purba, telah terbukti ES ADD dan AS mencuri atau penggelapan dengan cara mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur itu sudah berlangsung sejak Oktober 2023 silam.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah