Serang Polisi di Medan, Polrestabes Ciduk 2 Pelaku, 3 Rekannya Masih Diburu

- 13 Juni 2024, 11:05 WIB
Kapolrestabes Medan menjabarkan penangkapan 2 orang pelaku yang nekat serang anggota Satlantas di Medan.
Kapolrestabes Medan menjabarkan penangkapan 2 orang pelaku yang nekat serang anggota Satlantas di Medan. /pandapotans/antara

 

 

 

MEDANSATU.ID - Nekat serang polisi, personel Polrestabes Medan, Sumatera Utara menciduk dua orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial DA dan F yang diduga pelaku penyerangan terhadap personel polisi bernama Bripda Kelvin. Sementara 3 orang rekannya diketahui hingga kini masih diburu polisi.

Sedang 3 orang lainnya, termasuk B, papar Kapolrestabes Medan, Teddy Jhon Sahala Marbun saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Teddy Jhon Sahala Marbun, Kapolrestabes Medan mengatakan hal itu di Medan pada Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga: Maling di Rumah Bobby Nasution Ditangkap Personel Polrestabes Medan

Teddy Jhon Sahala Marbun menjelasan pelaku yang nekat serang polisi berinisial DA dan F ini diketahui menyerang petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Kemudian mereka ditangkap di seputaran Kota Medan.

Keduanya nekat menyerang polisi, menurut Teddy Jhon Sahala Marbun, berawal saat seorang warga bernama Reza asal Kalimantan meminta pertolongan kepada Bripda Kelvin. Pasalnya dirinya sedang disekap sejumlah orang, termasuk pria berinisial B itu.

Baca Juga: Mayor Dedi Hasibuan dan 40 TNI 'Geruduk' Polrestabes Medan, Minta ARM Saudaranya Ditangguhkan

Mendapat kabar dimaksud, Bripka Kelvin langsung mendatangi lokasi untuk mencoba mengamankan B.

Sialnya, di TKP (Tempat Kejadian Perkara) terjadi perlawanan hingga berujung penyerangan sekelompok orang terhadap personel Satlantas Polrestabes Medan itu.

Akibat aksi penyerangan sekelompok orang ini, menurut Teddy Jhon Sahala Marbun, anggotanya menderita luka lebam di sekujur tubuhnya. Beruntung personel Satlantas itu sempat dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.

Baca Juga: Fakta di Kota Medan, Aktivis Penggiat Korupsi dan Mahasiswa Demo Kejati Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Teddy Jhon Sahala Marbun menambahkan, pihaknya mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku penyerangan personel itu yakni DA dan F.

Peran pelaku DA dan F, jabar eks Dirkrimsus Polda Sumut itu, ikut menyerang petugas untuk membantu.

Atas perbuatan ini pula, urainya, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Selidik punya selidik, ternyata warga Kalimantan yang disekap itu, menurut Kapolrestabes, datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba. Namun, sejauh ini pengakuan itu masih dalam pengembangan polisi.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah