MEDANSATU.ID-Sutoyo kaget. Aktivis penggiat dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi itu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Dilaporkannya Sutoyo diketahui lewat surat panggilan diterima nomor : B/ 612 / I / Res.2.1.5./2024/Reskrim yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim AKP Zikri Muamar SIK.
Dalam surat panggilan tertanggal 22 Januari 2024, prihal wawancara. Sutoyo untuk datang pada Selasa 30 Januari 2024 ke Polrestabes Medan, ruang Unit Tipidsus Subnit Tipiter Polrestabes Medan.
Terkonfirmasi Medan Pikiran Rakyat, Senin 29 Januari 2024, Sutoyo mengaku sangat kaget usai melakukan aksi demo di Kejati Sumut bersama dengan Mahasiswa lain-nya tergabung dalam beberapa lembaga dilaporkan ke Polrestabes Medan.
"Itulah pak saya juga gak tau pak, karna kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum untuk berserikat dan berkumpul jelas di atur dalam undang-undang," ujar Sutoyo heran.