Apalagi dalam tuntutannya Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu tidak menyebutkan oknum pribadi melainkan institusi Kejaksaan.
Mengingat adanya panggilan dari Pihak Kepolisian dalam rangka penyelidikan dukaan terjadinya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terlapor atau pelaku demo.
Ada baiknya pihak Terlapor menjelaskan pada penyidik bahwa hak-hak mereka dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka peran serta masyarakat memberantas tindak pidana korupsi.
"Untuk hal ini diharapkan pihak kepolisian dapat melihat kasusnya secara proporsional, professional, terukur, bertanggungjawab dan taat asas dalam rangka Pencegahan dan pemberantasan tidak pidana korupsi," ujar Zulfirman.
Ketua Umum PB PASU,
Dr Eka Putra Zakran, SH MH
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Dr Eka Putra Zakran SH MH, berpendapat kalau menyampaikan pendapat di muka umum berupa unjuk rasa atau demonstrasi merupakan sesutu hal yang biasa saja.
Kegiatan ini (demo) biasanya dilakukan oleh seseorang atau lebih dalam rangka menyampaikan ide, gagasan atau pokok-pokok pikiran baik disampaikan secara lisan atau tulisan dan sebagainya.
Kata EPZA, panggilan akrab Eka Putra Zakran, demo dapat dilakukan, kapan dan dimana saja dalam rangka menyampaikan stau menyuarakan pendapat, kecuali dilakukan pada tempat yang dilarang seperti Istana Negara dan tempat ibadah.