Fakta di Kota Medan, Aktivis Penggiat Korupsi dan Mahasiswa Demo Kejati Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

- 30 Januari 2024, 11:05 WIB

Diketahui kalau aksi demo dilakukan para aktivis penggiat anti korupsi dan mahasiswa tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu pada 20 Desember 2023, sesuai dengan surat laporan dimasukan ke Intelkam Polrestabes Medan.

Sebagaimana diketahui, kalau surat panggilan dilayangan kepada Sutoyo selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/4328/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2023.

Prof Dr Zulfirman SH MH Pengamat Hukum dan Politik
Prof Dr Zulfirman SH MH Pengamat Hukum dan Politik

Guru Besar FK Hukum USU,
Prof Dr Zulfirman SH MH

Pengamat Hukum dan Politik, Prof Dr Zulfirman SH MH, mengaku kaget atas laporan tersebut. Beliau menjelaskan kalau masyarakat mempunyai peran serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Hal itu dilindungi oleh hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi, PP HIMMAH Demo Kantor Kementan Desak SYL Mundur

Dikatakan Zulfirman, Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, secara tegas dan lugas memberi hak yang dilindungi hukum bagi masyarakat dalam lingkup mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi, memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum, memperoleh perlindungan hukum.

Nah, berdasarkan ketentuan tersebut, ujar Zulfirman adalah suatu kekeliruan jika pendemo yang dilakukan oleh Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu yang substansinya masih dalam lingkup Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018 di laporkan ke pihak kepolisian padahal mereka telah mendapat izin untuk melakukan demo.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah