Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Berikut Penjelasan KPU!

19 Oktober 2023, 17:04 WIB
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024/Dok. KPU. /

MEDANSATU.ID - Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Proses pendaftaran dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir MEDANSATU dari laman resmi KPU pada Kamis 19 Oktober 2023, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah mengumumkan jadwal tersebut.

Baca Juga: Pasangan Ganjar-Mahfud Mendaftar ke KPU, Prabowo Kapan?

Pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik selama seminggu di lokasi tersebut.

Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

Perlu diingat bahwa pendaftaran dari tanggal 19 hingga 24 Oktober akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada tanggal 26 Oktober, pendaftaran akan berlanjut hingga pukul 23.59 WIB.

Tahapan pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 mengikuti aturan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:

• Pengumuman Pendaftaran: 16 hingga 18 Oktober 2023.

• Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres: 19 hingga 25 Oktober 2023.

• Pemeriksaan Kesehatan Bakal Capres dan Cawapres: 19 hingga 27 Oktober 2023.

• Verifikasi Dokumen Persyaratan: 19 hingga 28 Oktober 2023.

Baca Juga: Daftar Pemilu Presiden 2024, Anies-Muhaimin sebagai Capres Cawapres Tiba di KPU, 'Dikawal' Surya Paloh

• Pemberitahuan Hasil Verifikasi: 23 hingga 29 Oktober 2023.

• Perbaikan Dokumen Persyaratan: 25 hingga 31 Oktober 2023.

• Penyerahan Dokumen Perbaikan: 26 Oktober hingga 1 November 2023.

• Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan: 26 Oktober hingga 2 November 2023.

• Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan: 26 Oktober hingga 3 November 2023.

• Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober hingga 8 November 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Daftar ke KPU, Sah jadi Pasangan Capres dan Cawapres, Siapa Menyusul?

• Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober hingga 11 November 2023.

• Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 26 Oktober hingga 12 November 2023.

• Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: 11 hingga 12 November 2023.

• Penetapan Pasangan Calon: 13 November 2023.

• Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: 14 November 2023.

• Masa Kampanye: 28 November hingga 10 Februari 2024.

• Masa Tenang: 11 hingga 13 Februari 2024.

• Pemungutan Suara: 14 Februari 2024.

Semua tahapan ini akan membantu memastikan bahwa proses Pemilu 2024 berjalan dengan transparansi, keadilan, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.***



Editor: Habibi Medansatu

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler