MEDANSATU.ID - Anak Anggota DPR RI dari PKB yang melindas pacarnya hingga meninggal dunia sudah ditangkap dan polisi sedang menangani perkara ini.
Anak anggota DPR berinisial berinisial RT (31) tidak dikenakan pasal pembunuhan atas tewasnya korban Dini Sera Afrianti alias Andini (27).
Anak anggota DPR yang kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya tersebut menurut pakar hukum ada campur tangan ayahnya hingga tidak dijerat pasal pembunuhan.
Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari laman instagram @jakut.info pada Minggu 8 Oktober 2023.
Di laman itu dituliskan anak anggota DPR itu saat ini diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun korban Dini Sera Afrianti alias Andini yang meninggal dunia akibat dilindas mobil yang dikendarainya termasuk kepala korban digetok dengan botol minuman keras, polisi tak menjeratnya dengan pasal pembunuhan, melainkan penganiayaan.
Anak anggota DPR dimaksud dijerat pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancama pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara, tidak ada pasal pembunuhan.