DAC Gelar Seminar Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat di FISIP USU, Begini Kupasan Narasumber

- 14 Oktober 2023, 22:40 WIB
Deli Art Community Menggelar Seminar Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat di FISIP USU, Jumat 13 Oktober 2023.3
Deli Art Community Menggelar Seminar Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat di FISIP USU, Jumat 13 Oktober 2023.3 /Dok. Deli Art Community/Dini Usman

MEDANSATU.ID - Deli Art Community (DAC) kembali menggelar seminar bertema Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Drs. Zulkifli Lubis, M.Si, Dosen FISIP USU dan Ketua AAI (Asosiasi Antropolog Indonesia) serta narasumber kedua, Zakarias Yoseph Tien, praktisi bidang kehutanan dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, pada Jumat 13 Oktober 2023.

Di bawah kendali moderator Hendry Marpaung selama kurang lebih dua jam, seminar ini digelar di aula FISIP USU, Jalan Dr. A. Sofyan No. 1 Padang Bulan Medan, dimulai pukul 14.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh akademisi, praktisi, seniman, budayawan, mahasiswa, dan masyarakat umum. Dalam seminar tersebut, aktor teater Ayub Badrin membacakan dua puisi karya penyair kota Medan, Ratman Suras.

Zulkifli Lubis menuturkan bahwa sejak era reformasi pada tahun 1998, muncul kesadaran akan hak-hak lokalitas yang kemudian diteruskan ke tahap regulasi melalui undang-undang. Hal ini dilakukan guna melihat hutan sebagai entitas yang perlu ditinjau kembali dengan mengedepankan prinsip local wisdom.

“Sejauh ini, tidak semua daerah mau mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Hal ini disebabkan oleh perubahan paradigma dari rezim Orde Lama ke Orde Baru yang menitikberatkan pada aspek ekonomi. Akibatnya, pengusahaan hutan hanya diarahkan untuk kepentingan komersial dan terjadi alih fungsi hutan secara besar-besaran. Regulasi ini terwujud melalui UU No. 5 tahun 1975 tentang Pemerintahan Desa, sehingga tidak ada istilah hutan adat, melainkan hanya istilah hutan saja,” jelasnya.

Baca Juga: Dibedah di Aula FISIP USU, Ini Kata Nara Sumber, Tentang Buku A Yusran, Manusia dan Kebudayaannya

Dalam paparannya, Yoseph Tien mengungkapkan bahwa sejak tahun 2016 hingga 2023, terjadi peningkatan signifikan pengakuan terhadap hutan adat yang lahir dari keberadaan komunitas masyarakat adat.

“Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya kami yang bekerja di sektor kehutanan di Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama peduli dan saling membantu demi tegaknya hukum melalui pengakuan hutan adat dari proposal komunitas Masyarakat Adat,” tuturnya penuh semangat.

Ia menjelaskan bahwa capaian hutan adat per provinsi di Indonesia pada periode 2016-2023 mencakup 40 kabupaten yang berhasil mengakui 131 unit hutan adat dengan luas areal mencapai 244.195 hektar yang menampung 76.079 kepala keluarga.

Tanggapan Peserta Seminar atas Kedudukan Hutan Adat

Aktor Ayub Badrin saat membaca puisi S Ratman Suras falam acara diskusi yang diselenggarakan DAC, di Aula Fisip USU, Jumat 13 Oktober 2023.
Aktor Ayub Badrin saat membaca puisi S Ratman Suras falam acara diskusi yang diselenggarakan DAC, di Aula Fisip USU, Jumat 13 Oktober 2023. DininUsman

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah