Tanggapan Gibran Rakabuming Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batasan Usia Minimal Capres dan Cawapres

- 16 Oktober 2023, 16:23 WIB
Gibran Rakabuming menanggapi perihal gugatan batasan usia capres dan cawapres.
Gibran Rakabuming menanggapi perihal gugatan batasan usia capres dan cawapres. /

MEDANSATU.ID – Sidang putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres usai digelar pada hari ini 16 Oktober 2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui Partai Solidaritas (PSI) telah mengajukan gugatan batas usia minimal untuk capres dan cawapres, yakni 35 tahun.

Gugatan batas usia tersebut resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi serta menyatakan telah menolak seluruh permohonan.

Baca Juga: Profil Anwar Usman: Jaksa MK yang Berperan Penting dalam Sidang Batas Usia Capres-Cawapres

“Menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan.

Melansir dari PMJnews pada 16 Oktober 2023, menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Penolakan atas gugatan batas usia minimal untuk capres dan cawapres telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI yang diajukan oleh Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam gugatan yang mereka ajukan meminta usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.

Baca Juga: Tok! MK Tampik Tuntutan PSI, di Bawah 40 Tahun Dianggap Belum Siap, Gibran Gagal Menjadi Cawapres

Dalam persidangan tersebut juga dikabarkan ada sembilan hakim konstitusi yang turut hadir pada sidang yang telah dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah