Wah! Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ini Jejak Penanganan Kasusnya

- 23 November 2023, 21:00 WIB
Wah! Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ini Jejak Penanganan Kasusnya.
Wah! Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ini Jejak Penanganan Kasusnya. /Instagram.com/@firlibahuriofficial

MEDANSATU.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka ini disampaikan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Berapa Total Kekayaan Kepala Basarnas Yang jadi Tersangka KPK : Wah! Setara Dengan 9 Mobil Alphard

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, dilansir Medansatu.id Kamis, 23 November 2023.

Selanjutnya, Ade juga memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada Firli terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Sesuai dengan Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," jelasnya.

Pihak berwenang juga menjelaskan bahwa hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan kepada Firli Bahuri adalah hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 12 B ayat 2. Hal ini menambah beratnya kasus yang dihadapi oleh Ketua KPK.

Halaman:

Editor: Adinda Lubis MS

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x